Cukai Rokok Tetap, Harga Jual Eceran Minimum Vape Cs Dinaikkan

Rully Ramli
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

Untuk kategori ekstrak dan esens tembakau yang biasa digunakan untuk bahan rokok elektrik dan vape terbagi menjadi 4 produk, yaitu, batang dengan harga jual eceran minimum Rp1.350 per batang, cartridge Rp30.000 per cartridge, kapsul Rp1.350 per kapsul, dan untuk produk cair Rp666 per milimeter.

Sementara untuk tembakau molasses yang biasa digunakan untuk shisha, harga jual eceran menjadi Rp175 per gram. Untuk tembakau hirup dan tembakau kunyah, harga jual ecerannya yaitu Rp175 per gram.

Dengan diterbitkannya PMK 156/2018, penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2019 akan lebih fokus pada upaya pemberantasan peredaran rokok illegal.

"Hal tersebut dimaksudkan agar industri HT legal dapat tumbuh dan mengisi pasar illegal, kemudian diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja," kata Nufransa.

Berdasarkan data yang ia miliki, pengenaan cukai pada produk HPTL dalam kurun waktu tiga bulan terakhir mendapatkan Rp154,1 miliar. "Diharapkan target penerimaan cukai tahun 2019 masih dapat dicapai (on the track)," ujar dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
7 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Makro
16 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal