JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan memastikan tarif cukai hasil tembakau HT alias rokok tidak akan naik tahun depan. Namun, ada penyesuaian tarif hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 tahun 2018 tentang tarif cukai hasil tembakau. Dalam aturan itu, tidak ada kenaikan tarif cukai rokok maupun harga jual eceran rokok.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah menaikkan batas harga jual eceran minimum HPTL.
"Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum HPTL sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017," kata Nufransa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12/2018).
Nufransa menjelaskan, produk HPTL yang mengalami kenaikan harga jualan eceran minimum dibagi menjadi 4 kategori, yaitu, ekstrak dan esens tembakau, tembakau molases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.