Cukai Rokok Tetap, Harga Jual Eceran Minimum Vape Cs Dinaikkan

Rully Ramli
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan memastikan tarif cukai hasil tembakau HT alias rokok tidak akan naik tahun depan. Namun, ada penyesuaian tarif hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 tahun 2018 tentang tarif cukai hasil tembakau. Dalam aturan itu, tidak ada kenaikan tarif cukai rokok maupun harga jual eceran rokok.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah menaikkan batas harga jual eceran minimum HPTL.

"Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum HPTL sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017," kata Nufransa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12/2018).

Nufransa menjelaskan, produk HPTL yang mengalami kenaikan harga jualan eceran minimum dibagi menjadi 4 kategori, yaitu, ekstrak dan esens tembakau, tembakau molases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 

Nasional
22 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal