JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama akhir tahun ini, yakni pada 24 Desember 2021 atau menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Aparatur sipil negara (ASN) pun dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy megatakan, kebijakan itu diambil untuk mengendalikan pergerakan massa di akhir tahun. Pasalnya, resiko penularan Covid-19 masih terjadi.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan, mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Dia menuturkan, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa agar masyarakat lebih memaklumi keadaan saat ini dan tidak nekat melanggar kebijakan.