Cuti Bersama 24 Desember 2021 Dihapus, ASN Dilarang Cuti

Suparjo Ramalan
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama 24 Desember 2021 dan ASN dilarang cuti. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama akhir tahun ini, yakni pada 24 Desember 2021 atau menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.  Aparatur sipil negara (ASN) pun dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy megatakan, kebijakan itu diambil untuk mengendalikan pergerakan massa di akhir tahun. Pasalnya, resiko penularan Covid-19 masih terjadi.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan, mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Dia menuturkan, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa agar masyarakat lebih memaklumi keadaan saat ini dan tidak nekat melanggar kebijakan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
28 menit lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
42 menit lalu

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Nasional
22 jam lalu

4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan

Nasional
22 jam lalu

Jaga Pelayanan Publik Selama Nyepi dan Idulfitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal