Cuti Bersama Dipangkas, Kemenpan-RB Larang PNS Bolos 

Giri Hartomo
Ilustrasi CPNS. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri untuk memangkas cuti bersama 2021 menjadi 2 hari saja. Semula cuti bersama pada tahun ini adalah sebanyak 7 hari.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, dengan adanya pemangkasan cuti bersama ini, para pegawai negeri sipil (PNS) diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan imbauan pemerintah. Salah satunya adalah dengan tidak bepergian ke luar kota tanpa alasan yang akhirnya berujung kepada perilaku disiplin alias bolos kerja.

“Karena SKB tersebut dapat menjadi acuan dan rujukan bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan pengawasan kepada para ASN agar tidak melakukan pelanggaran disiplin atau tidak masuk tanpa alasan yang jelas,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Hanya saja, Kemenpan-RB masih belum akan mengeluarkan aturan turunan mengenai pemangkasan cuti bersama tersebut. Pasalnya, harus menunggu dan melihat perkembangan dari aturan atau SKB yang baru ditandatangani tersebut dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi.

“Kita lihat dulu perkembangannya,” ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
12 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
13 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Nasional
23 hari lalu

Jadwal Libur Lebaran 2026 Beserta WFA, Masyarakat Bisa Libur Panjang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal