JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat keputusan soal tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara di tengah wabah virus corona (Covid-19). Keputusannya ada yang dapat dan ada yang tidak dapat, tergantung jabatan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh pejabat negara tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini. Keputusan itu merupakan instruksi dari Presiden Jokowi.
"Presiden, wapres, menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani lewat video conference, Selasa (14/4/2020).
Namun tak semua pejabat tak mendapatkan THR. Sri Mulyani menyebut, pejabat eselon I dan II memang tidak mendapatkan THR. Namun, pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR.
"Jadi THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan, tetapi ASN, TNI, Polri, Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah dibayarkan," tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2014 tentang ASN, berikut daftar pejabat negara:
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Menteri dan Wakil Menteri
4. Ketua, Wakil, dan Anggota DPR, DPD, dan MPR
5. Ketua, Wakil, dan Anggota MA, BPK, KY.
6. Ketua dan Wakil Ketua KPK
7. Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota)
8. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri (Dubes)