Dalam Waktu Sepekan, Menhub Akan Ubah Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Antara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat untuk kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari. Hal ini menyusul tarif tiket pesawat yang tak kunjung diturunkan oleh maskapai penerbangan nasional.

"Rapatnya kita akan evaluasi batas atas, saya diberi waktu dalam sepekan untuk menerapkan tarif batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," ujar Menhub kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Budi Karya menjelaskan, rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan jelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua.

Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, menurut Menhub berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.

"Jadi dalam undang-undang itu disebutkan kementerian perhubungan dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat," kata Budi usai mengikuti Rapat Koordinasi terkait harga tiket pesawat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri BUMN.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

57 tahun lalu

Inflasi Juni 2026 Tembus 0,44%, Kenaikan Harga BBM dan Tiket Pesawat jadi Pemicu

57 tahun lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Sekolah

57 tahun lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal