Dibuka 31 Mei, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi penerimaan CPNS dan PPPK. (Foto: Ist)

Setelah dokumen disiapkan, calon peserta CPNS bisa melakukan pendaftaran secara online lewat situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id. Adapun tahapan pendafarannya, yaitu:

1. Membuat akun SSCN

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dapat digunakan untuk mendaftarkan akun.

2. Log in

Gunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi log in.

3. Unggah foto

Calon pelamar wajib mengunggah foto sambil memegang KTP dan kartu informasi akun.

4. Melengkapi data diri

Usai berhasil melakukan log in, calon peserta CPNS akan diminta mengisi data diri lengkap, serta memilih jabatan dan formasi yang diminati.

5. Mengunggah dokumen dan persyaratan yang diminta

6. Verifikasi

7. Cetak kartu pendaftaran SSCN

8. Simpan kartu pendaftaran

Kartu pendaftaran akan diminta saat menjalani tes seleksi kompetensi dasar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
14 hari lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

29 hari lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu, Berpeluang Ikut Tes CPNS

1 bulan lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal