Dibuka 31 Mei, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi penerimaan CPNS dan PPPK. (Foto: Ist)

Setelah dokumen disiapkan, calon peserta CPNS bisa melakukan pendaftaran secara online lewat situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id. Adapun tahapan pendafarannya, yaitu:

1. Membuat akun SSCN

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dapat digunakan untuk mendaftarkan akun.

2. Log in

Gunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi log in.

3. Unggah foto

Calon pelamar wajib mengunggah foto sambil memegang KTP dan kartu informasi akun.

4. Melengkapi data diri

Usai berhasil melakukan log in, calon peserta CPNS akan diminta mengisi data diri lengkap, serta memilih jabatan dan formasi yang diminati.

5. Mengunggah dokumen dan persyaratan yang diminta

6. Verifikasi

7. Cetak kartu pendaftaran SSCN

8. Simpan kartu pendaftaran

Kartu pendaftaran akan diminta saat menjalani tes seleksi kompetensi dasar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Buletin
3 bulan lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Nasional
5 bulan lalu

574 CPNS Otorita Resmi Tempati Rusun IKN

Nasional
7 bulan lalu

Mengapa Gaji CPNS Hanya 80 Persen? Ini Penjelasannya

Nasional
8 bulan lalu

1.967 CPNS Mengundurkan Diri, BKN Beberkan Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal