JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya menutup ruang gerak pada importir nakal menyusul kebijakan pergeseran pengawasan impor dari border ke post border sejak 1 Februari 2018.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk memperlancar arus barang sehingga mempermudah para pelaku usaha mendapatkan komoditas barang yang dipesan dari luar negeri. Kendati demikian, dia mengingatkan agar kemudahan ini tidak disalahgunakan, seperti tidak melengkapi dokumen atau mengisi pernyataan dokumen tapi tidak sesuai dengan barang yang diimpor.
"Kalau dia (importir) itu kita teliti ada yang sengaja memanfaatkan ini dengan tidak melengkapi dokumen, misalnya, self declaration-nya berbohong itu tindakannya kita lihat, dan perlu penyelidikan lebih lanjut. Ada juga yang tidak dilengkapi dokumen itu, tetapi memasukkan juga self declaration saja tapi kan self declaration surat pernyataan di atas meterai, berarti ada sesuatu," kata Oke saat sosialisasi kebijakan di Hotel Santika Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Oke mengakui kemudahan ini membuat wewenang Kemendag mengawasi impor menjadi berkurang. Sebelumnya, pemerintah menerapkan 35 aturan pengawasan barang impor, tapi kini dipangkas aturannya sebanyak 21 aturan.
"Kadang-kadang sistem kita yang kurang, jangan sampai pelaku usaha yang niatnya baik, tertib, tapi karena kesalahan sistem mereka yang dikenakan sanksi. Tapi kalau memang ada unsur kesengajaan dari pelaku itu tentu kita akan bertindak tegas," ucapnya.