Dikebut, RUU Pertanahan Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Isna Rifka Sri Rahayu
Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Herman Khaeron. (Foto: Okezone)

UU Pertanahan tersebut akan menyempurnakan UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang dinilai membutuhkan revisi untuk mengakomodasi kondisi, kebutuhan dan dinamika masyarakat yang banyak berubah. Dengan demikian, posisi UU Pertanahan akan menjadi aturan spesifik dari UUPA.

"UU ini selain memberikan keadilan bagi rakyat kemudian memberikan kepastian hukum bagi siapapun. Begitu juga kepastian investasi, serta, penataan dan pengendalian yang lebih tertata," ucapnya.

Ada beberapa yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Pertanahan, di antaranya:

1. Pengaturan Hak Atas Tanah untuk Keadilan dan Kemakmuran.
2. Pendaftaran Tanah Menuju Single Land Administration System dan Sistem Postif.
3. Modernisasi Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan Menuju Era Digital.
4. Penyediaan Tanah untuk Pembangunan.
5. Percepatan Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan.
6. Kebijakan Fiskal Pertanahan dan Tata Ruang.
7. Kewenangan Pengelolaan Kawasan oleh Kementerian/Lembaga Sesuai Tugas dan Fungsinya.
8. Penghapusan Hak-Hak Atas Tanah yang Bersifat Kolonial (Hak Barat).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Makro
6 tahun lalu

Pengusaha Properti Berharap RUU Pertanahan Bisa Segera Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal