Selain menetapkan kriteria WP, Hestu mengatakan, nilai restitusi juga dinaikkan. Untuk WP Orang Pribadi non-karyawan (PPh) dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp100 juta. Untuk WP Badan (PPh) dinaikkan dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar. Untuk Pengusaha Kena Pajak (PPN) dinaikkan dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.
Selain itu, lanjut Hestu, prosedur penelitian yang dilakukan DJP juga lebih sederhana untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
"Kebijakan restitusi dipercepat merupakan fasilitas khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki riwayat kepatuhan baik, dan tingkat risiko yang relatif rendah terhadap penerimaan negara," katanya
Pemberian fasilitas khusus ini, kata Hestu, akan memberikan manfaat bagi arus kas perusahaan sehingga diharapkan mendorong WP untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pasalnya, beban opportunity cost yang diakibatkan proses pemeriksaan restitusi yang sebelumnya memakan waktu yang lama dan panjang akan berkurang.
“Bagi pemerintah sendiri, kebijakan ini juga akan membebaskan sumber daya yang saat ini digunakan untuk pemeriksaan restitusi sehingga dapat fokus pada upaya pengawasan atas wajib pajak dengan risiko tinggi,” ujar Hestu.