Dirjen Pajak soal Pemblokiran Steam Cs: Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Pajak

Michelle Natalia
Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap, pemblokiran Steam Cs tidak sampai mengganggu penerimaan pajak. (Foto: Antara)

Sebagai informasi, PMSE adalah perusahaan dari luar negeri yang menjual sesuatu barang tidak berwujud ke Indonesia. Namun, apabila suatu perusahaan tergolong sebagai PSE, belum tentu dia menjadi PPN PMSE. Sebaliknya, jika dia sudah terdaftar sebagai PPN PMSE, seharusnya perusahaan ini otomatis terdaftar di PSE.

Dengan adanya PSE, Suryo mengatakan pihaknya bisa memanfaatkan untuk melakukan perluasan badan usaha yang memungut pajak digital. 

"Target saya kalau ada PSE yang belum masuk list itu yang harus saya masukkan dalam list, terlebih hingga Juni 2022 sudah ada 119 PPN PMSE dengan total pajak yang terkumpul sebesar Rp7,10 triliun," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Nasional
21 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Makro
22 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Nasional
23 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal