Diskon PPN Pembelian Rumah, Menteri Basuki: Ini Membantu Masyarakat

Taufik Fajar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti baik rumah tapak maupun rumah susun. Insentif tersebut berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk hunian hingga Rp5 miliar.

Diskon PPN sebesar 100 persen diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Sementara untuk harga rumah lebih dari Rp2 miliar-Rp5 miliar mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, dengan adanya kebijakan yang baru ini akan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang belum, terserap oleh pasar. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR

Nasional
13 hari lalu

Ini Penjelasan BGN soal Heboh Insentif Rp5 Juta untuk Konten MBG Viral

Nasional
13 hari lalu

BGN Buka Suara Soal Heboh Insentif Rp5 Juta untuk Konten MBG Viral: Hanya Candaan

Nasional
13 hari lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Masih Pikir-Pikir Turunkan PPN Jadi 8%: Saya Bisa Kehilangan Rp70 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal