Diskon PPN Pembelian Rumah, Menteri Basuki: Ini Membantu Masyarakat

Taufik Fajar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti baik rumah tapak maupun rumah susun. Insentif tersebut berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk hunian hingga Rp5 miliar.

Diskon PPN sebesar 100 persen diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Sementara untuk harga rumah lebih dari Rp2 miliar-Rp5 miliar mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, dengan adanya kebijakan yang baru ini akan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang belum, terserap oleh pasar. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Nasional
26 hari lalu

Seskab Teddy Bertemu Basuki Hadimuljono, Bahas Masukan Prabowo untuk Pembangunan IKN

Mobil
1 bulan lalu

Pasar Mobil Seret, Industri Otomotif Tahan Napas Tunggu Kepastian Insentif 

Nasional
1 bulan lalu

Otorita IKN Dapat Anggaran Rp6 Triliun di 2026, Bentuk Satker Khusus Kelola Keuangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal