"Insentif ini membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni dan sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan diskon PPN untuk pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak pandemi Covid-19. Di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.
"Kemudian pemerintah terus berupaya melakukan berbagai insentif agar kelompok masyarakat bisa belanja," ujar Airlangga dalam video virtual.