Ditjen Bea Cukai Serahkan Bukti Pelanggaran Pegawai ke Kejati Banten

Michelle Natalia
Ditjen Bea Cukai dan Itjen Kemenkeu menyeragkan barang bukti pelanggaran salah satu pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta ke Kejati Banten. (foto: dok. iNews.id)

Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“DJBC juga terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan akan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas,” ucap Nirwala.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku menerima laporan dugaan praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mencapai Rp1,7 miliar.

Kasus dugaan pemerasan itu melibatkan sejumlah ASN di Bea Cukai Bandara Soetta terhadap salah satu perusahaan jasa kurir PT SQKSS yang terjadi selama kurang lebih satu tahun, yakni sepanjang April 2020 hingga April 2021.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor

Makro
14 hari lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal