DJP Berikan Keringanan Pajak bagi Korban Bencana Sulteng

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

"Kalau untuk PPN itu masa pajak jatuh tempo Agustus-Desember, kalau untuk PPh itu yang jatuh tempo September-Desember, juga jatuh tempo pembayaran PBB September-Desember," ucapnya.

Hal tersebut diberikan keringanan sampai dengan 31 Maret 2019. Sementara, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diberikan hingga 28 Februari 2019.

"Keringanan ini sudah diatur dalam Keputusan Perdirjen Pajak, yang sudah ditandatangani sore tadi," kata dia.

Mengenai keringanan untuk PPh 25, pihaknya masih mengkaji bagaimana ketentuannya. Hal ini diupayakan karena wilayah tersebut mengalami kelumpuhan ekonomi sejak 28 September lalu.

"Ini masih sedang didiskusikan dan diformulasikan ketentuannya di internal DJP," ucapnya.

Sebelumnya, DJP telah keringanan yang sama kepada WP di Lombok menyusul terjadinya bencana gempa di wilayah tersebut. Namun, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 29 Juli 2018 hingga masa status darurat bencana berakhir di Lombok.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
4 hari lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

4 hari lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

5 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

10 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal