DJP Berikan Keringanan Pajak bagi Korban Bencana Sulteng

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

"Kalau untuk PPN itu masa pajak jatuh tempo Agustus-Desember, kalau untuk PPh itu yang jatuh tempo September-Desember, juga jatuh tempo pembayaran PBB September-Desember," ucapnya.

Hal tersebut diberikan keringanan sampai dengan 31 Maret 2019. Sementara, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diberikan hingga 28 Februari 2019.

"Keringanan ini sudah diatur dalam Keputusan Perdirjen Pajak, yang sudah ditandatangani sore tadi," kata dia.

Mengenai keringanan untuk PPh 25, pihaknya masih mengkaji bagaimana ketentuannya. Hal ini diupayakan karena wilayah tersebut mengalami kelumpuhan ekonomi sejak 28 September lalu.

"Ini masih sedang didiskusikan dan diformulasikan ketentuannya di internal DJP," ucapnya.

Sebelumnya, DJP telah keringanan yang sama kepada WP di Lombok menyusul terjadinya bencana gempa di wilayah tersebut. Namun, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 29 Juli 2018 hingga masa status darurat bencana berakhir di Lombok.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
1 hari lalu

Penerimaan Pajak Jauh dari Target, Purbaya: Ekonomi Belum Normal

Nasional
2 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Nasional
2 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal