DJP Berikan Keringanan Pajak bagi Korban Bencana Sulteng

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

"Kalau untuk PPN itu masa pajak jatuh tempo Agustus-Desember, kalau untuk PPh itu yang jatuh tempo September-Desember, juga jatuh tempo pembayaran PBB September-Desember," ucapnya.

Hal tersebut diberikan keringanan sampai dengan 31 Maret 2019. Sementara, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diberikan hingga 28 Februari 2019.

"Keringanan ini sudah diatur dalam Keputusan Perdirjen Pajak, yang sudah ditandatangani sore tadi," kata dia.

Mengenai keringanan untuk PPh 25, pihaknya masih mengkaji bagaimana ketentuannya. Hal ini diupayakan karena wilayah tersebut mengalami kelumpuhan ekonomi sejak 28 September lalu.

"Ini masih sedang didiskusikan dan diformulasikan ketentuannya di internal DJP," ucapnya.

Sebelumnya, DJP telah keringanan yang sama kepada WP di Lombok menyusul terjadinya bencana gempa di wilayah tersebut. Namun, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 29 Juli 2018 hingga masa status darurat bencana berakhir di Lombok.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Nasional
2 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Buletin
16 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
16 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal