DJP Berikan Keringanan Pajak bagi Korban Bencana Sulteng

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenhub) memberikan keringanan pajak bagi korban bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Keringanan ini sama dengan yang diberikan kepada korban bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerbitkan Keputusan Peraturan Dirjen Pajak terkait hal ini. Adapun keringanan diberikan untuk wajib pajak (WP) yang berdomisili atau memiliki kegiatan usaha di daerah bencana.

"Terkait dengan bencana Palu dan Donggala tanggal 28 September kemarin, DJP seperti halnya di bencana di Lombok kita juga keluarkan keputusan Perdirjen untuk berikan keringanan WP di wilayah bencana," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Ia melanjutkan, keringanan pajak ini berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Selain itu, pihaknya juga masih mengkaji pemberian pengurangan pembayaran angsuran PPh 25 bagi WP yang menjadi korban.

Namun, keringanan ini hanya berlaku untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo mulai 28 September-31 Desember 2018. Keringanan tersebut berupa pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan, dan pembayaran pajak.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Nasional
1 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Buletin
15 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
15 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal