JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenhub) memberikan keringanan pajak bagi korban bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Keringanan ini sama dengan yang diberikan kepada korban bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerbitkan Keputusan Peraturan Dirjen Pajak terkait hal ini. Adapun keringanan diberikan untuk wajib pajak (WP) yang berdomisili atau memiliki kegiatan usaha di daerah bencana.
"Terkait dengan bencana Palu dan Donggala tanggal 28 September kemarin, DJP seperti halnya di bencana di Lombok kita juga keluarkan keputusan Perdirjen untuk berikan keringanan WP di wilayah bencana," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Ia melanjutkan, keringanan pajak ini berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Selain itu, pihaknya juga masih mengkaji pemberian pengurangan pembayaran angsuran PPh 25 bagi WP yang menjadi korban.
Namun, keringanan ini hanya berlaku untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo mulai 28 September-31 Desember 2018. Keringanan tersebut berupa pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan, dan pembayaran pajak.