JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengundang sejumlah Konsultan Pajak di Wilayah Jakarta melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan ini digelar dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri 38 Konsultan Pajak untuk membahas Peran Konsultan Pajak dalam implementasi Coretax yang akan di launching oleh DJP.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus, Ani Natalia menuturkan, Coretax merupakan bagian sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Sistem ini dirancang dengan mengedapankan fungsionalitas untuk meningkatkan kepatuhan serta memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
“Peran konsultan pajak menjadi jembatan antara otoritas dan klien konsultan pajak. Sinergi yang baik antara DJP dan konsultan pajak akan sangat besar pengaruhnya dalam implementasi Coretax yang akan segera diterapkan.” ucap Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus, Ani Natalia dalam keterangannya dikutip, Selasa (22/10/2024).
Sebelum diskusi dimulai, Fungsional Penyuluh Madya Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Dendi Amrin menyampaikan edukasi Coretax terlebih dahulu kepada para konsultan pajak.