DJP Kemenkeu Sebut Barang Masih Bebas PPN 12 Persen selama Aturan PMK Belum Keluar

Anggie Ariesta
Media Briefing DJP terkait PPN 12 Persen, Senin (23/12/2024) (foto: Anggie/iNews.id)

Sebelumnya, keterangan tertulis DJP Kemenkeu menyampaikan rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas “barang kebutuhan pokok premium” dan “jasa kesehatan/pendidikan premium”.

DJP memastikan akan membahas kriteria dan bagasan itu dengan secara hati-hati bersama pihak-pihak terkait. Sehingga nantinya, hanya akan dikenakan terhadap kelompok masyarakat mampu.
 
“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” kata DJP dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/12).

Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan bahwa seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan dan pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
 
"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," tutup rilis itu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

9 hari lalu

Beasiswa LPDP Jakarta Bergulir Tahun Depan untuk 75 Calon Mahasiswa, Pramono Segera Koordinasi dengan Kemenkeu

9 hari lalu

Menkop Pastikan Skema Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Berlaku Mulai Tahun Ini

10 hari lalu

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pantau Kekayaan Orang Kaya secara Real-Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal