DJP Laporkan Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Capai 11 Juta

Okezone
Hingga hari terakhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,030 juta. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah terlewati. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan batas akhir pelaporan hingga kemarin, Senin, 1 April 2019.

Batas waktu itu sebenarnya telah diperpanjang, mengingat tenggat waktu sebenarnya yakni 31 Maret 2019, jatuh pada Minggu, yang merupakan hari libur.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat, hingga hari terakhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,030 juta. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun lalu yang sebanyak 10,237 juta.

"Itu ada peningkatan 7,75 persen dari tahun lalu," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (2/4/2019).

Hestu menyatakan, jumlah wajib pajak orang pribadi yang seharusnya melaporkan SPT yakni 16,8 juta. Artinya dari realisasi tersebut baru 65,65 persen wajib pajak yang patuh melakukan pelaporan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Makro
27 hari lalu

Lapor SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, DJP Pastikan Sistem Siap

Nasional
29 hari lalu

2026 Lapor SPT Pakai Coretax, Kemenkeu Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun

Nasional
4 bulan lalu

DJP Sita 25 Aset Penunggak Pajak di Sumut, Nilainya Capai Rp2,3 Miliar!

Bisnis
6 bulan lalu

Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Makro
6 bulan lalu

154.421 Wajib Pajak Belum Lapor SPT 2025, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal