Dia pun mengimbau agar wajib pajak yang belum melakukan pelaporan segera memenuhi tanggung jawabnya, meski sudah melewati tenggat waktu yang ditetapkan.
"Ditjen Pajak menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan-nya tepat waktu. Kami juga mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan-nya untuk segera lapor walaupun terlambat," tuturnya.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Sebelumnya, Hestu menyatakan, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan akan dilayangkan teguran tertulis. Hal ini untuk mengingatkan kewajibannya melaporkan SPT. Maka, ketika wajib pajak tersebut memenuhi pelaporan SPT, turut dikenakan sanksi senilai Rp100.000.
"(Yang tidak lapor) diberikan teguran tertulis. Kita imbau dan lakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum lapor SPT, terutama apabila berdasarkan data-data yang kita miliki, wajib pajak itu memiliki kewajiban yang harus dilaporkan dalam SPT," kata dia.
Adapun Kemenkeu menargetkan hingga akhir tahun jumlah laporan SPT Tahunan bisa mencapai 15,5 juta, mencakup wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Jumlah itu setara 85 persen dari 18,3 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. (Yohana Artha Uly)