JAKARTA, iNews.id - Suasana pertokoan di Blok B, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko untuk pedagang eceran selama bulan Agustus hingga Oktober 2021 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuagan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2020 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagan eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
(Foto: MPI/Faisal Rahman)