Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko hingga Oktober 2021

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Suasana pertokoan di Blok B, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko untuk pedagang eceran selama bulan Agustus hingga Oktober 2021 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuagan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2020 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagan eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

(Foto: MPI/Faisal Rahman)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
26 hari lalu

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum Pajak

Photo
1 bulan lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemerintah Ubah Skema PKB dan BBNKB

Photo
1 bulan lalu

DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028

Photo
9 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Photo
1 tahun lalu

Ratusan Warga Antre Panjang Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Cinere

Photo
1 tahun lalu

Mahasiswa BEM se-Indonesia Tolak PPN 12 Persen: Pajak Naik, Asam Lambung Ikut Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal