Adapun skema usulan harga khusus batu bara dengan menjumlahkan nilai cost dengan margin. Terkait hal tersebut, pemerintah menyiapkan rancangan Permen atau Kepmen ESDM berupa rumusan formula harga khusus batu bara untuk hilirisasi batu bara
"Pemerintah juga memberi dukungan berupa regulasi untuk jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek gasifikasi batu bara. Ini telah diakomodir dalam UU Minerba atau UU Nomor 3 Tahun 2020," kata Arifin.