Dorong Pariwisata Bahari, Kapal Pesiar dan Yacht Kini Bebas Pajak

Rina Anggraeni
Kapal pesiar dan yacht kini bebas pajak.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membebaskan pungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor atau penyerahan kapal pesiar dan yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata. Ini dilakukan untuk mendorong industri pariwisata bahari.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” kata Neil di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Ketentuan bebas pajak juga berlaku untuk kapal pesiar, kapal ekskursi atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Ketentuan bebas pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam peraturan tersebut, pengenaan PPnBM juga dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, senjata api atau senjata api lainnya untuk keperluan negara. Peraturan ini berlaku sejak 26 Juli 2021.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Purbaya Panggil Hacker Benahi Keamanan Coretax: Hacker Kita Jago, Ditakuti Dunia

Nasional
10 jam lalu

Purbaya Klaim Masalah Coretax Hampir Rampung: Kita Panggil Hacker yang Jago-Jago

Nasional
2 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Nasional
2 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Dirjen Pajak: Kita Investigasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal