Dorong Produktivitas Pertanian, Pemerintah Anggarkan Subsidi Pupuk Rp26,68 Triliun di APBN 2024

Suparjo Ramalan
Pupuk bersubsidi melimpah di Gudang Lini III Sukabumi untuk alokasi musim tanam yang mundur pada September-Oktober 2023. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan subsidi pupuk sebesar Rp26,68 triliun di APBN 2024. Anggaran subsidi pupuk dinaikkan untuk mendorong produktivitas pertanian, mengurangi biaya usaha tani, hingga mendukung ketahanan pangan nasional.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, mengatakan produksi pupuk bersubsidi baik Urea dan NPK akan disesuaikan dengan anggaran yang ditetapkan pemerintah.

Dari dana subsidi senilai Rp26,68 triliun itu, diperkirakan pupuk bersubsidi yang diproduksi dan disalurkan perseroan pada tahun 2024 mencapai 5 juta ton. 

"Kalau untuk anggaran yang ditetapkan adalah memang hanya cukup untuk 5 juta ton," ungkap Rahmad saat rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (8/11/2023). 

Rahmad memastikan Pupuk Indonesia akan meningkatkan volume pupuk subsidi di tahun depan. Hal itu sejalan dengan arahan Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN. Dia optimis pihaknya mampu mencukupi kebutuhan pupuk bagi para petani

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk Lebih dari 100 Mahasiswa UBB, Dorong Regenerasi Petani Muda

7 hari lalu

Mentan Ubah Aturan, Buruh Tani Tanpa Lahan Bisa Minta Bantuan Alat Pertanian

14 hari lalu

Prabowo Terima Laporan Modus Karhutla Riau, Perusahaan Pakai Petani untuk Bakar Lahan

22 hari lalu

Petani hingga Buruh Pabrik Diundang Prabowo Ikut Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal