"Sementara karena tidak memiliki SIUPPAK inilah menurut Elvyn yang jadi pertimbangan PT JAI untuk meng-outsourcing-kan ABK-nya ke pihak ketiga." kata Inas.
Yang lebih memprihatinkan lagi, imbuh dia, pada RDP tersebut Elvyn mengatakan akan berkonsultasi dahulu dengan bagian hukumnya sebelum menjawab apakah status PT JAI sebagai perusahaan pelayaran atau perusahaan crewing. "Komisi VI akhirnya mempersilahkan Alvin berkonsultasi lalu menjawab seluruhnya secara komprehensif tertulis," ujarnya.
Untuk diketahui, PT JAI adalah perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal-kapal tunda milik Pelindo II untuk kegiatan pemanduan kapal kapal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.