Duh, 11 Bahan Pokok ini Bakal Dikenakanan Pajak di RUU KUP

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi bahan pokok. (Foto: Ist)

8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas,

9. Susu, yaitu susu perah yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan kimia, dan/atau dikemas atau tidak dikemas

10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas,

11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah

"Ini menunjukan bahwa barang-barang yang di jual di pasar tradisional ataupun abang-abang gerobak ini, masuk dalam barang yang akan dikenakan pajak," ujar Rusli Abdulah, dalam Diskusi Publik secara daring, Selasa (14/9/2021).

Dia menjelaskan pada ketentuan di pasal 44E RUU KUP ayat 1, disebutkan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal 4A diubah. Dalam draft RUU KUP yang baru, Pasal 4A ayat (1) telah di hapus, kemudian pada ayat (2) yang mengatur beberapa jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, juga dihapus pada poin (a) dan (b). 

Menurut Rusli Abdulah, UU Cipta Kerja menyebutkan barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakana jenis barang yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana dimaksudkan dalam point (b) yang telah dihapus pada draf baru RUU KUP.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

Nasional
11 hari lalu

DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional
25 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
26 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal