Duh, 11 Bahan Pokok ini Bakal Dikenakanan Pajak di RUU KUP

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi bahan pokok. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sudah mengajukan draft Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) kepada DPR RI sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

RUU KUP yang kini tengah dibahas pemerintah melalui Kementerian Keuangan, bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi XI DPR, juga akan mengatur perpajakan terhadap bahan pokok.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdulah, mengatakan bahan pokok yang akan dikenakan pajak itu menurut RUU KUP merupakan barang dibutuhkan oleh rakyat banyak. 

Mengacu pada penjelasan pasal 112 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:

1. Beras

2. Gabah

3. Jagung

4. Sagu

5. Kedelai

6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Panggil Wabup hingga Sekda Bogor terkait Dugaan Korupsi Pajak dan Retribusi

14 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

17 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

17 hari lalu

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pantau Kekayaan Orang Kaya secara Real-Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal