Dari formasi 6.058 orang THL-TB Penyuluh Pertanian, sebanyak 6.033 orang THL-TB Penyuluh Pertanian telah ditetapkan menjadi CPNS. Surat Edaran Kepala BKN Nomor K-26-30/52-4/99 tanggal 28 April 2017 tentang Proses Penyelesaian NIP. CPNS Daerah dari Pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian.
Sedangkan 25 orang tidak dapat di proses karena pendidikannya tidak linier dengan persyaratan yaitu bidang pertanian.
Sementara bagi THLTB Penyuluh Pertanian yang berusia di atas 35 tahun diarahkan pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kementerian Pertanian sendiri telah mengusulkan Jabatan Penyuluh Pertanian sebanyak 17.691 orang THL lingkup Kementerian Pertanian untuk formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. Dari hasil validasi ternyata yang memenuhi persyaratan sebanyak 14.924 orang”, ujarnya.