Dukung UMKM, UU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal

Suparjo Ramalan
Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PAN, M. Ali Taher. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) rencananya segera rampung dalam waktu dekat. Undang-Undang ini akan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM

Selain menyederhanakan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia, peraturan ini juga memperluas Lembaga Pemeriksa Halal. Dalam Omnibus Law ini, pemberian sertifikasi halal dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Pelaku usaha berskala kecil juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ini karena sertifikasi UMKM akan ditanggung oleh pemerintah.

“Sekarang, baik NU dan Muhammadiyah, bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” kata Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PAN, M. Ali Taher Jumat (2/10/2020).

Berbagai instrumen kemudahan untuk UMKM dalam pemberian sertifikasi halal itu sudah melalui banyak proses, termasuk pendapat dari berbagai elemen yang disampaikan sejak beberapa bulan lalu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

6 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

3 bulan lalu

Partai Perindo Gandeng BPJPH, Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

4 bulan lalu

BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Serentak di 2.183 Lokasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal