Dukung UMKM, UU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal

Suparjo Ramalan
Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PAN, M. Ali Taher. (Foto: Ist)

Di antaranya, dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah yang menyampaikan sejumlah poin pikiran, terkait RUU Ciptaker itu, khususnya di sektor perizinan berusaha bidang keagamaan, yang disebut juga Jaminan Produk Halal (JPH).

PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi sertifikasi halal, atau desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk. Tetapi, penetapan halal itu dilakukan oleh lembaga-lembaga kredibel, yang kiprahnya sudah terbukti dan mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.

“Memang kemudian timbul pertanyaan. Apakah hal itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Tidak sama sekali. Penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga yang lain,” ucap Ali.

Pengurusan sertifikasi halal juga tidak dilakukan berbelit-belit. Pasalnya, dikhawatirkan akan merepotkan usaha-usaha kecil, seperti pedagang gorengan hingga pengusaha warteg.

“Itu juga yang menyebabkan adanya afirmasi kepada pengusaha kecil dan mikro yang diperlukan berbeda dengan usaha menengah dan besar,” ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

6 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

3 bulan lalu

Partai Perindo Gandeng BPJPH, Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

4 bulan lalu

BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Serentak di 2.183 Lokasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal