Penerbitan peraturan penggunaan rooftop panel surya ini bertujuan untuk memenuhi komitmen bauran energi baru terbarukan (EBT). Masyarakat juga bisa berinvestasi dengan memasang rooftop panel surya, sehingga bisa terjadi jual-beli listrik. Selain itu, masyarakat bisa melakukan penghematan listrik.
Menurut Jonan, penghematan yang bisa dilakukan dengan adanya rooftop panel surya cukup signifikan, Ia mencontohkan rooftop panel surya yang sudah dipasang di rumah pribadinya sebesar 15,4 kWp dengan harga Rp200 juta. Kini, setiap bulan hanya membayar tagihan sebesar sekitar Rp1 juta, dari sebelumnya Rp4 5 juta.
"Paling kurang hemat Rp2-3 juta per bulan, setahun mungkin bisa 30-40 juta. Dalam 5 tahun, kembali dong uangnya," tutur Jonan.