Efisiensi Listrik, Atap Rumah Para Menteri Akan Dipasang Panel Surya

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi. (Foto: Reuters)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, peraturan mengenai penggunaan rooftop panel surya untuk konsumen PT PLN (Persero) jenis tertentu akan segera diterbitkan.

Dalam peraturan tersebut pemerintah memperbolehkan semua pelanggan, di luar konsumen industri, seperti golongan bisnis, pemerintah, dan rumah tangga, melakukan pemasangan rooftop panel surya. Konsumen PLN pada golongan tersebut diperkirakan mencapai 2/3 dari jumlah konsumen PLN.

"Arahan bapak presiden, Beliau minta coba bikin peraturan rooftop solar panel, dan 1-2 minggu ini peraturannya keluar, kita akan sosialisasi besar-besaran," ujarnya.

Jonan menambahkan, jika sudah memasang rooftop panel surya, konsumen dapat menjual listrik yang dihasilkannya ke PLN, dengan tata kelola harga yang diatur dalam peraturan penggunaan rooftop panel surya.

"Itu boleh pasang rooftop sendiri, nanti dia jual listriknya ke PLN, jual-beli. Siang tidak pakai lampu dan AC, karena orangnya pergi, listriknya dijual ke PLN, malam dia beli lagi ke PLN," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bansos Digital Berbasis AI Tak Bisa Dipakai Sembarangan! Hanya untuk Listrik, Beras dan Bensin

9 hari lalu

Luhut Ungkap Jurus Cegah Bansos Berbasis AI Dipakai Judol, Siapkan Opsi Kupon Digital

10 hari lalu

Bansos Digital Berbasis AI Segera Diluncurkan, Luhut: Tidak Boleh Judi Online!

10 hari lalu

Luhut Ungkap Bansos Berbasis AI Diluncurkan Oktober 2026, 50 Juta Warga Jadi Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal