JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan, besok Senin (10/8/2020). Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi pada paruh kedua tahun ini.
Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan gaji ke-13 bagi aparatur negara belum bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia dari resesi.
"Meski ada gaji ke-13, resesi di kuartal III pasti terjadi," kata Bhima, Minggu (9/8/2020).
Dia berpendapat, pencairan gaji ke-13 tidak akan terlalu signifikan mendorong konsumsi. Pasalnya, PNS tak terlalu terdampak Covid-19 sehingga cenderung menahan belanja di tengah pandemi.
Menurut Bhima, gaji ke-13 biasanya digunakan untuk membiayai pendidikan anak. Namun, situasi pandemi membuat pengeluaran untuk pendidikan tak terlalu besar, sehingga uangnya ditabung sebagai dana darurat atau kebutuhan mendesak.
"Berhubung sekolah belum berjalan normal dan berubah ke daring, maka multiplier effect dari belanja saat tahun ajaran baru di 2020 yang didukung gaji ke-13 pun tidak mampu menggerakan sektor ekonomi," katanya