Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Ini Besaran yang Akan Diterima

Suparjo Ramalan
Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, CPNS, hingga pensiunan akan dicairkan besok, Senin (10/8/2020). (Foto: ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan akan dicairkan besok, Senin (10/8/2020). Pencairan tersebut bisa dilakukan usai Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 44 tahun 2020.

Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp28,5 triliun. Dari jumlah tersebut, APBN Rp14,6 triliun yang diberikan untuk PNS Pusat, TNI/Polri, dan pensiunan. Dari APBD untuk PNS daerah sebesar Rp13,9 triliun.

"Rincian anggarannya sudah ditetapkan dalam PP, silakan dicek," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).

Dalam beleid itu disebutkan, gaji ke-13 tahun ini diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/umum. Dengan demikian, gaji ke-13 tak menyertakan tunjangan kinerja (tukin), insentif kinerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, dan lain-lain.

Gaji ke-13 dipastikan tidak akan dikenai potongan apa pun. Nilai yang akan diterima juga tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) karena akan ditanggung pemerintah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
10 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Nasional
10 hari lalu

Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal