JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan akan dicairkan besok, Senin (10/8/2020). Pencairan tersebut bisa dilakukan usai Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 44 tahun 2020.
Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp28,5 triliun. Dari jumlah tersebut, APBN Rp14,6 triliun yang diberikan untuk PNS Pusat, TNI/Polri, dan pensiunan. Dari APBD untuk PNS daerah sebesar Rp13,9 triliun.
"Rincian anggarannya sudah ditetapkan dalam PP, silakan dicek," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).
Dalam beleid itu disebutkan, gaji ke-13 tahun ini diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/umum. Dengan demikian, gaji ke-13 tak menyertakan tunjangan kinerja (tukin), insentif kinerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, dan lain-lain.
Gaji ke-13 dipastikan tidak akan dikenai potongan apa pun. Nilai yang akan diterima juga tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) karena akan ditanggung pemerintah.