Ekonom Nilai Perppu Penataan LPS, OJK dan BI Saat Ini Tidak Dibutuhkan

Aditya Pratama
Ekonom menilai Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan terkait penataan LPS, OJK dan BI saat ini tidak dibutuhkan. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan. Perppu ini akan mengatur penataan kembali terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menilai Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan saat ini tidak dibutuhkan. Menurutnya, perubahan tidak bisa dilakukan tiba-tiba.

"Sepertinya Perppu tidak dibutuhkan, karena ini tidak bisa tiba-tiba, suprise di sektor keuangan spekulatif sekali," ujar Eko dalam diskusi virtual, Minggu (30/8/2020).

Terkait independensi yang ada di Bank Indonesia masuk dalam rencana Perppu tersebut, Eko menilai independensi bank sentral akan tetap ada, hanya mekanismenya ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR dalam pembahasan.

"Sekarang itu yag jadi problem seolah-olah negara di dalam negara. Tinggal bagaimana mendefinisikan apakah independensi dalam instrumennya tapi tidak dalam tujuan," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
1 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
1 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal