Ekonom Nilai Perppu Penataan LPS, OJK dan BI Saat Ini Tidak Dibutuhkan

Aditya Pratama
Ekonom menilai Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan terkait penataan LPS, OJK dan BI saat ini tidak dibutuhkan. (Foto: Sindonews)

Menurut Eko, jika perppu ini dipaksa untuk diputuskan pada masa pandemi Covid-19, maka tidak akan optomal atas perubahan ke depan. Kuncinya ada pada perubahan di bank sentral.

"Ini mengganggu dalam konteks stabilitas terutama jangka pendek tentu saja harus dilakukan dengan perencanaan ke jangka menengah," ujarnya.

Selain itu, Eko menilai perlu adanya ekstra dalam isu Perppu tersebut, menurutnya tidak perlu sorotan keseluruhan kepada sektor keuangan, dan di satu sisi sektor fiskal pun belum mampu menyerap anggaran secara maksimal.

"Sebetulnya, problem itu mempush apakah memang seolah-olah ini jadi kesalahan sektor moneter dan keuangan. Padahal kan sebetulnya ada amunisi yang dikeluarkan dr sisi moneter menuju ke fiskal tapi problemnya banyak sumbatan di fiskal," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 hari lalu

Prabowo Usul M Sarjito Jadi Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

6 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi 453,4 Miliar Dolar AS di Kuartal II 2026, BI Ungkap Penyebabnya

12 hari lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

12 hari lalu

Kejagung Periksa Pegawai BI soal Money Changer dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal