Ekonom Nilai Perppu Penataan LPS, OJK dan BI Saat Ini Tidak Dibutuhkan

Aditya Pratama
Ekonom menilai Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan terkait penataan LPS, OJK dan BI saat ini tidak dibutuhkan. (Foto: Sindonews)

Menurut Eko, jika perppu ini dipaksa untuk diputuskan pada masa pandemi Covid-19, maka tidak akan optomal atas perubahan ke depan. Kuncinya ada pada perubahan di bank sentral.

"Ini mengganggu dalam konteks stabilitas terutama jangka pendek tentu saja harus dilakukan dengan perencanaan ke jangka menengah," ujarnya.

Selain itu, Eko menilai perlu adanya ekstra dalam isu Perppu tersebut, menurutnya tidak perlu sorotan keseluruhan kepada sektor keuangan, dan di satu sisi sektor fiskal pun belum mampu menyerap anggaran secara maksimal.

"Sebetulnya, problem itu mempush apakah memang seolah-olah ini jadi kesalahan sektor moneter dan keuangan. Padahal kan sebetulnya ada amunisi yang dikeluarkan dr sisi moneter menuju ke fiskal tapi problemnya banyak sumbatan di fiskal," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

OJK Sudah Prediksi IHSG Anjlok ke 5.000 saat Reformasi Pasar Modal, Begini Antisipasinya

3 hari lalu

OJK Buka Suara soal Rencana Satu Bank Konvensional Jadi Bank Syariah pada 2027

4 hari lalu

Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi

4 hari lalu

LPS Buka Suara soal Rencana Jamin Simpanan Koperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal