Ekonom Nilai Perppu Penataan LPS, OJK dan BI Saat Ini Tidak Dibutuhkan

Aditya Pratama
Ekonom menilai Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan terkait penataan LPS, OJK dan BI saat ini tidak dibutuhkan. (Foto: Sindonews)

Menurut Eko, jika perppu ini dipaksa untuk diputuskan pada masa pandemi Covid-19, maka tidak akan optomal atas perubahan ke depan. Kuncinya ada pada perubahan di bank sentral.

"Ini mengganggu dalam konteks stabilitas terutama jangka pendek tentu saja harus dilakukan dengan perencanaan ke jangka menengah," ujarnya.

Selain itu, Eko menilai perlu adanya ekstra dalam isu Perppu tersebut, menurutnya tidak perlu sorotan keseluruhan kepada sektor keuangan, dan di satu sisi sektor fiskal pun belum mampu menyerap anggaran secara maksimal.

"Sebetulnya, problem itu mempush apakah memang seolah-olah ini jadi kesalahan sektor moneter dan keuangan. Padahal kan sebetulnya ada amunisi yang dikeluarkan dr sisi moneter menuju ke fiskal tapi problemnya banyak sumbatan di fiskal," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
24 jam lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
22 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal