Menurutnya, KCJB merupakan investasi di sektor konstruksi yang keuntungannya dalam jangka waktu panjang, sehingga tidak memungkinkan untuk diserahkan ke mekanisme pasar saat ini. Sementara, pendanaan dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembangunannya.
"Sama seperti saya meminta PMN untuk restrukturisasi, tetapi tidak perlu uang APBN, ya kita cari market, mekanisme pasar, cuma kereta cepat ini tidak mungkin pasar karena ini masih lama," tutur Erick.
Alasan lain, dia menambahkan, KCJB tidak semata business to business (B to B), namun ada program penugasan negara yang dijalankan BUMN Karya dalam konsorsium BUMN atau PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), sehingga pemberian PMN perlu dilakukan.