Sementara itu, untuk memulihkan ekonomi Indonesia, pemerintah juga perlu menciptakan iklim investasi yang ramah bagi investor domestik dan global. Karena itu, kata Erick, UU Cipta Kerja tetap menunjukkan keberpihakan kepada para pekerja, sekaligus juga memberikan kemudahan bagi para investor dalam membuka investasi baru.
"Komitmen pemerintah untuk menarik investasi juga nampak dari kawasan kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan kesehatan, di mana BUMN ikut dilibatkan dalam pembangunan infrastruktur dasar dan pendukung," kata dia.
Dengan begitu, hal tersebut akan memberikan kenyamanan bagi para pelaku terkait dengan izin lingkungan. UU Omnibus Law juga diyakini mampu memberikan kemudahan dalam memperoleh persetujuan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dengan mengintegrasikan izin Amdal ke dalam perizinan.
"Ini adalah angin segara dalam hal penyederhanaan perizinan berusaha," ujar Erick.