JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2019 telah mengusut 422 kasus jasa titip barang (jastip). Modus yang digunakan ialah memecah barang pesanan (splitting) kepada orang-orang dalam satu rombongan.
Meski telah banyak dijegal, tapi pelaku jastip nakal ini belum kapok melakukan pelanggaran. Dari penangkapan tahun ini saja pemerintah telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara sebesar Rp4 miliar.
Berikut lima fakta unik mengenai kasus jastip tahun ini yang dihimpun iNews.id:
1. iPhone 11 Menjadi Barang Terfavorit
Apple telah merilis produk iPhone terbarunya yaitu iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max. Ketiganya dijual serentak di 31 negara pada 20 September 2019. Hal ini menjadi peluang bagi pelaku jastip untuk menawarkan jasanya karena produk elektronik ini belum dirilis di Indonesia.
Jastip barang impor ini memang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan barang-barang yang tidak dijual secara resmi di Indonesia. Pasalnya, pelaku jastip akan membelikan barang tersebut di luar negeri untuk konsumennya yang memesan.
Meski kebanyakan barang yang diminta adalah produk elektronik, tapi banyak juga konsumen yang meminta dibelikan berbagai produk fashion mahal, kosmetik, hingga makanan.