4. Barang Jastip Wajib Dikenakan Bea Masuk dan Pajak
Setiap barang yang dibeli di luar negeri dan diperuntukkan untuk dijual akan dikenakan pajak dan bea masuk impor. Adapun jenis pajaknya beraneka ragam seperti pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, pajak penghasilan (PPh) 10 persen, dan bea masuk 7,5 persen.
"Kita arahkan seperti barang komersial lain sehingga semua harus dibayar, dari fiskal, dokumen-dokumen juga harus seperti barang komersial karena dia sedang berdagang," kata dia.
5. Banyak Bertebaran di Media Sosial
Pelaku jastip banyak menjajakan jasanya di sosial media dibanding di platform resmi seperti e-commerce. Dari tahun ke tahun jumlah jastip sudah berkembang pesat dan mulai meresahkan pengusaha ritel dalam negeri.
Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mengimbau agar para pelaku jastip atau personal shopper untuk memasarkan produknya melalui e-commerce bukan media sosial. Penggunaan platform resmi ini merupakan salah satu syarat pelaku jastip untuk berbisnis secara legal.
Selain itu, pelaku jastip membuat NPWP dan membentuk sebuah perusahaan atau bekerja sama dengan peritel yang ada di Indonesia. Hal ini untuk menciptakan level kesetaraan dengan pengusaha ritel lainnya.