Fakta-Fakta Bisnis Jastip, iPhone 11 Paling Banyak Dicari

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2019 telah mengusut 422 kasus jasa titip barang (jastip). (Foto: Istimewa)

4. Barang Jastip Wajib Dikenakan Bea Masuk dan Pajak

Setiap barang yang dibeli di luar negeri dan diperuntukkan untuk dijual akan dikenakan pajak dan bea masuk impor. Adapun jenis pajaknya beraneka ragam seperti pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, pajak penghasilan (PPh) 10 persen, dan bea masuk 7,5 persen.

"Kita arahkan seperti barang komersial lain sehingga semua harus dibayar, dari fiskal, dokumen-dokumen juga harus seperti barang komersial karena dia sedang berdagang," kata dia.

5. Banyak Bertebaran di Media Sosial

Pelaku jastip banyak menjajakan jasanya di sosial media dibanding di platform resmi seperti e-commerce. Dari tahun ke tahun jumlah jastip sudah berkembang pesat dan mulai meresahkan pengusaha ritel dalam negeri.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mengimbau agar para pelaku jastip atau personal shopper untuk memasarkan produknya melalui e-commerce bukan media sosial. Penggunaan platform resmi ini merupakan salah satu syarat pelaku jastip untuk berbisnis secara legal.

Selain itu, pelaku jastip membuat NPWP dan membentuk sebuah perusahaan atau bekerja sama dengan peritel yang ada di Indonesia. Hal ini untuk menciptakan level kesetaraan dengan pengusaha ritel lainnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Ungkap Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Disita dari Safe House di Ciputat 

Megapolitan
19 jam lalu

Geger! Lab Sabu di Sunter Digerebek, 13 Kg Narkoba Disita Bea Cukai-Polri

Nasional
3 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
5 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal