FPI Dilarang , BPN Serahkan Urusan Lahan Ponpes ke PTPN VIII

Aditya Pratama
Proses penyelamatan lahan PT PTPN VIII yang menjadi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, masih dalam tahap proses. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Proses penyelamatan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang menjadi Pondok Pesantren (ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, masih dalam tahap proses. Lahan yang digunakan oleh Front Pembela Islam (FPI) ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII.

Belum lama ini, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas). 

Dengan adanya keputusan tersebut, maka terbuka kemungkinan adanya percepatan proses penyelamatan lahan milik PTPN VIII tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menyerahkan keputusan tersebut kepada perusahaan perkebunan BUMN ini.

"Soal dipercepat atau tidak itu sepenuhnya urusan PTPN VIII," ujar Juru Bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi MNC Portal, Jumat (1/1/2021).

Taufiqulhadi menegaskan, PTPN VIII masih berpegang teguh pada somasi yang mereka layangkan kepada FPI bahwa tidak ada dokumen resmi yang mengatasnamakan hak penjual mengenai HGU lahan tersebut.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
9 hari lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

24 hari lalu

Pemerintah bakal Buka 2 Juta Hektare Lahan untuk Kebut Produksi Etanol

29 hari lalu

Sherly Tjoanda Curhat Kena PHP Kementeriannya Nusron Setahun, Tunggu Kepastian Lahan untuk Petani

31 hari lalu

50.000 Hektare Lahan Pertanian Terdampak El Nino, Mentan Pastikan Stok Beras Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal