FPI Dilarang , BPN Serahkan Urusan Lahan Ponpes ke PTPN VIII

Aditya Pratama
Proses penyelamatan lahan PT PTPN VIII yang menjadi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, masih dalam tahap proses. (Foto: iNews)

Sebelumnya, manajemen PTPN VIII mengajukan surat somasi kepada pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Surat itu juga diberikan kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor yang menjadi lahan PTPN VIII.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, yang diterima MNC Portal.

Melalui tim kuasa hukumnya, FPI memberikan jawaban atas somasi PT PN VIII. Dari surat tanggapan tersebut tercatat ada 11 poin yang disampaikan tim kuasa hukum FPI. 

Salah satu poin menjelaskan sertifikat hak guna usaha HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Di AS, Prabowo Klaim Tutup 1.000 Tambang Ilegal dan Sita 4 Juta Hektare Lahan

Nasional
19 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
31 hari lalu

Sambangi KPK, Maruarar Bahas Penggunaan Lahan Meikarta jadi Rusun Bersubsidi 

Nasional
2 bulan lalu

RI Menang Lelang Lahan Kampung Haji, Lokasinya 500 Meter dari Masjidil Haram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal