Gaji pokok yang dihitung sebagai gaji ke-13 maksimal 80 persen.
Selain gaji pokok, gaji ke-13 juga memasukkan tunjangan keluarga dengan rincian tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok.
Adapun tunjangan jabatan besarannya tergantung jabatan yang dipegang PNS saat ini.