Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Ini Besaran yang Akan Diterima

Suparjo Ramalan
Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, CPNS, hingga pensiunan akan dicairkan besok, Senin (10/8/2020). (Foto: ilustrasi/Setkab)

Gaji pokok yang dihitung sebagai gaji ke-13 maksimal 80 persen.

Selain gaji pokok, gaji ke-13 juga memasukkan tunjangan keluarga dengan rincian tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok.

Adapun tunjangan jabatan besarannya tergantung jabatan yang dipegang PNS saat ini.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

13 hari lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027

16 hari lalu

Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

18 hari lalu

Datang ke GIIAS 2026, Menkeu Purbaya Soroti Peran Industri Otomotif di Indonesia 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal