Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Ini Besaran yang Akan Diterima

Suparjo Ramalan
Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, CPNS, hingga pensiunan akan dicairkan besok, Senin (10/8/2020). (Foto: ilustrasi/Setkab)

Gaji pokok yang dihitung sebagai gaji ke-13 maksimal 80 persen.

Selain gaji pokok, gaji ke-13 juga memasukkan tunjangan keluarga dengan rincian tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok.

Adapun tunjangan jabatan besarannya tergantung jabatan yang dipegang PNS saat ini.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!

Buletin
5 hari lalu

Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun

Nasional
5 hari lalu

87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun

Nasional
14 hari lalu

Refly Harun Desak Purbaya Telusuri Pegawai Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN

Bisnis
14 hari lalu

Kemenkeu Lelang Barang Kalcer, Ada Sepatu Lari sampai Jam Tangan Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal