"Sudah pernah dibahas dengan Kementerian Keuangan, tetapi masih belum diperoleh kesepakatan. Diperlukan pengaturan mengenai pangkat. RPP Pangkatnya masih dibahas terus," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah tengah mematangkan rencana perombakan skema gaji untuk PNS. Dengan perombakan ini, gaji PNS tidak akan dilihat berdasarkan pangkat dan golongan lagi.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dengan perombakan ini maka kemungkinan gaji pokoknya akan lebih tinggi dari sebelumnya. Pasalnya, beberapa tunjangan yang dipisah sebelumnya akan dimasukan ke dalam gaji pokok.
"Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang," tuturnya.