Gaji PNS Tahun Depan Tak Naik, THR dan Gaji ke-13 Tetap Ada

Rina Anggraeni
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan dipastikan tidak naik. Namun, abdi negara akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

"Sesuai dengan amanat UU APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok dan pensiun pokok tetap. Lalu ada pemberian THR untuk ASN/TNI/Polri dan pensiun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Selain THR, kata Askolani, PNS hingga pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13. "Ada pemberian gaji-ke 13 untuk ASN/TNI/Polri serta pensiun ke 13," katanya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya menyatakan, gaji PNS 2021 ditetapkan oleh Kemenkeu.

"Kalau dari kami, belum memastikan hal itu (kenaikan gaji PNS) . Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjanarko.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!

Buletin
4 hari lalu

Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun

Nasional
4 hari lalu

87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun

Nasional
13 hari lalu

Refly Harun Desak Purbaya Telusuri Pegawai Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN

Bisnis
13 hari lalu

Kemenkeu Lelang Barang Kalcer, Ada Sepatu Lari sampai Jam Tangan Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal