Gaji PNS Tahun Depan Tak Naik, THR dan Gaji ke-13 Tetap Ada

Rina Anggraeni
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan dipastikan tidak naik. Namun, abdi negara akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

"Sesuai dengan amanat UU APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok dan pensiun pokok tetap. Lalu ada pemberian THR untuk ASN/TNI/Polri dan pensiun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Selain THR, kata Askolani, PNS hingga pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13. "Ada pemberian gaji-ke 13 untuk ASN/TNI/Polri serta pensiun ke 13," katanya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya menyatakan, gaji PNS 2021 ditetapkan oleh Kemenkeu.

"Kalau dari kami, belum memastikan hal itu (kenaikan gaji PNS) . Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjanarko.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027

5 hari lalu

Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

7 hari lalu

Datang ke GIIAS 2026, Menkeu Purbaya Soroti Peran Industri Otomotif di Indonesia 

7 hari lalu

Purbaya Buka Suara soal Kabar BI bakal di Bawah Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal