JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah merampungkan skema baru gaji dan tunjangan PNS. Lewat skema itu, penghasilan abdi negara akan dihitung berdasarkan beban kerja dari masing-masing individu.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono berharap payung hukum dari skema baru bisa selesai. Skema ini merupakan amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gaji PNS.
“Seharusnya secepatnya karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah lama belum terwujud,” ujar Paryono saat dihubungi Okezone, Senin (7/12/2020).
Skema baru itu, kata Paryono, membutuhkan aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Aturan ini masih dalam tahap koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Oleh sebab itu, Paryono tak yakin skema itu bisa diterapkan dalam waktu dekat. Dia juga memperkirakan skema gaji dan tunjangan yang lama masih akan diberlakukan setidaknya pada tahun depan.
“Kayaknya belum (tahun depan),” ucapnya.
Paryono menegaskan, skema baru ini tidak akan membuat gaji PNS turun. Tunjangan yang selama ini diperoleh PNS mulai dari tunjangan suami/istri hingga tunjangan beras akan masuk dalam komponen gaji. Nantinya, tunjangan di luar gaji hanya ada dua yaitu tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.