Kapan Skema Baru Gaji PNS Berlaku? Ini Jawaban BKN

Giri Hartomo
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarrakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono. (Foto: Humas BKN)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah merampungkan skema baru gaji dan tunjangan PNS. Lewat skema itu, penghasilan abdi negara akan dihitung berdasarkan beban kerja dari masing-masing individu.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono berharap payung hukum dari skema baru bisa selesai. Skema ini merupakan amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gaji PNS.

“Seharusnya secepatnya karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah lama belum terwujud,” ujar Paryono saat dihubungi Okezone, Senin (7/12/2020). 

Skema baru itu, kata Paryono, membutuhkan aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Aturan ini masih dalam tahap koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Oleh sebab itu, Paryono tak yakin skema itu bisa diterapkan dalam waktu dekat. Dia juga memperkirakan skema gaji dan tunjangan yang lama masih akan diberlakukan setidaknya pada tahun depan.

“Kayaknya belum (tahun depan),” ucapnya.

Paryono menegaskan, skema baru ini tidak akan membuat gaji PNS turun. Tunjangan yang selama ini diperoleh PNS mulai dari tunjangan suami/istri hingga tunjangan beras akan masuk dalam komponen gaji. Nantinya, tunjangan di luar gaji hanya ada dua yaitu tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
26 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
27 hari lalu

KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Nasional
27 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal