Garap Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Menko Airlangga: Tim Independen Aspirasi Publik Dibentuk

Djairan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada 2 November 2020, Pemerintah wajib menyelesaikan Peraturan Pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekanan, menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, saat ini Pemerintah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Agar keseluruhan RPP dan RPerpres dimaksud dapat mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung semua masukan dari masyarakat serta seluruh stakeholders, Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.

“Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat, (20/11/2020).

Tim dimaksud terdiri atas para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof Satya Arinanto, Prof Hikmahanto, Prof Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Prof Nur Hasan Ismail, Prof Haryo Winarso, Prof Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

“Pemerintah akan segera menetapkan para Ahli dan Tokoh Nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi, yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres,” kata Airlangga.

Tim ini diharapkan dalam waktu segera sudah dapat menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat, dan akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian, di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara.

Perkembangan RPP dan RPerpres

Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian telah menyediakan saluran yang menampung aspirasi secara daring melalui Portal Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini, telah dimuat dalam Portal tersebut sebanyak 30 Peraturan Pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan 3 RPerpres.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Hore! Pemerintah Kucurkan Rp200 Miliar buat Diskon Transportasi Lebaran 2026

Nasional
10 jam lalu

Airlangga Ungkap Nego Tarif Dagang RI-AS Rampung, Tinggal Finalisasi Dokumen

Nasional
4 hari lalu

Airlangga usai IHSG Anjlok 2 Hari Berturut-turut: Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh

Nasional
5 hari lalu

Luhut Datangi Kantor Airlangga, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal