Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Cegah Praktik Pungli dan Korupsi

Giri Hartomo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai salah satu instrumen untuk melakukan transformasi secara ekonomi. Pasalnya, dengan UU Cipta Kerja ini, birokrasi yang bertingkat dan aturan yang tumpang tindih akan dipangkas seluruhnya. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan UU Cipta Kerja, seluruh perizinan yang memberatkan investasi dipangkas. Hal ini diharapkan mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas di lapangan serta pencegahan pada korupsi. 

“Dengan Omnibus Cipta Kerja kami sederhanakan tentu diharapkan pungli turun sama kurangi melakukan pencegahan korupsi dan muda untuk memulai,” ujar di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Salah satu contohnya, penyederhanaan perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk mendapatkan izin kapal biasanya dilakukan berhari-hari, namun kini diubah menjadi satu hari saja. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Mobil
17 jam lalu

Investasi di Indonesia Rp100 Triliun, Terungkap Toyota Bayar Pajak Lebih Rp23 Triliun per Tahun 

Nasional
1 hari lalu

Menkeu Purbaya Beri Bocoran Stimulus Ekonomi Baru, Kapan Diluncurkan?

Nasional
2 hari lalu

1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Pertumbuhan Ekonomi RI Konsisten di Atas 5 Persen

Nasional
3 hari lalu

Menko Airlangga soal IHSG Tembus Rekor Tertinggi: Bukti Kepercayaan Investor 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal