Gerbang Pembayaran Nasional Bakal Efektif Akhir Mei 2018

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Persiapan kartu Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang diperkenalkan sejak Desember 2017 telah rampung 60 persen. Rencanananya, kartu GPN bisa digunakan sebelum akhir Mei 2018.

"Ya, sekarang ini sudah 60 persen persiapannya. Tetapi, bank kan ada 115 jadi semua bank-bank itu lagi mempersiapkan untuk menerbitkan kartu GPN tadi," kata Gubernur BI, Agus Martowardojo ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Saat peluncuran serta pelaksanaannya nanti, BI akan memantau perkembangan dari kartu GPN tiap dua pekan. Kartu GPN ini hanya diperuntukkan untuk transaksi dalam negeri. Keunggulan dari kartu GPN yang digagas oleh BI adalah tiap transaksi tidak akan dikenai biaya merchant.

"Nanti semua individu indonesia itu perlu paling nggak punya satu kartu GPN dan kartu ini merupakan kunci untuk melakukan pembayaran di dalam negeri dengan efisien," ujarnya.

Keunggulan lain dari kartu GPN, yaitu bisa diakses seluruh bank di Indonesia. "Kan individu ada yang punya rekening di tiga bank yang berbeda, terus di masing-masing rekening itu punya ATM atau rekening account. Nah, itu sebetulnya mereka hanya perlu satu kartu GPN, karena kartu ini bisa akses ke semua bank jadi terjadi efisiensi," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

BI Pantau Ketat Bank dan Perusahaan yang Banyak Beli Dolar AS!

Nasional
23 jam lalu

Bos BI Jelaskan Penyebab Rupiah Anjlok ke Rp17.400 per Dolar AS

Nasional
24 jam lalu

Rupiah Tertekan, BI Batasi Pembelian USD jadi 25.000 Dolar AS per Orang

Nasional
2 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.400, Bos BI Pilih Bungkam usai Rapat di Kemenko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal